Penelitian
Penelitian
Fakultas Hukum UNSA Gelar Kuliah Praktisi, Perkuat Pemahaman Mahasiswa tentang Maladministrasi dan Pelayanan Publik
Fakultas Hukum Universitas Sawerigading (UNSA) Makassar terus berupaya memperkuat kualitas pembelajaran dengan menghadirkan praktisi secara langsung ke ruang akademik. Langkah tersebut diwujudkan melalui kegiatan Kuliah Praktisi yang mengangkat tema maladministrasi dan keterbukaan informasi dalam pelayanan publik.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Fakultas Hukum Universitas Sawerigading pada Selasa, 8 November 2022, tersebut merupakan tindak lanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) antara Ombudsman Kota Makassar dan Universitas Sawerigading yang telah dilaksanakan sebelumnya.
Kuliah praktisi tersebut menjadi ruang pembelajaran bagi mahasiswa untuk memahami persoalan pelayanan publik bukan hanya dari perspektif teori hukum yang diperoleh di bangku kuliah, tetapi juga berdasarkan pengalaman dan praktik yang dihadapi lembaga pengawas pelayanan publik.
Kegiatan ini diikuti puluhan mahasiswa Fakultas Hukum UNSA yang berasal dari angkatan 2019, 2020, dan 2021. Sejumlah dosen Fakultas Hukum UNSA juga turut hadir, di antaranya Asbullah Thamrin, S.H., M.H., dan Nurhidayah, S.H., M.H.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Sawerigading Makassar, Dr. Hj. Asmah, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada jajaran Ombudsman Makassar yang bersedia hadir memberikan materi langsung kepada mahasiswa.
Menurutnya, kegiatan tersebut memiliki nilai penting karena mahasiswa hukum perlu memahami bagaimana konsep hukum yang dipelajari di ruang kuliah diterapkan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
“Pertama-tama kami menyampaikan ucapan terima kasih banyak karena Komisioner Ombudsman Makassar telah melaksanakan kuliah praktisi tentang maladministrasi dan pelayanan publik di kampus kami. Ini penting dilaksanakan agar mahasiswa kita minimal memahami bentuk dan indikasi maladministrasi,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari implementasi kerja sama yang telah dibangun antara Ombudsman Makassar dengan Fakultas Hukum Universitas Sawerigading.
Dengan adanya kolaborasi tersebut, mahasiswa mendapatkan kesempatan untuk berinteraksi langsung dengan para komisioner Ombudsman yang memiliki pengalaman dalam menangani berbagai persoalan terkait pelayanan publik.
Menurut pihak fakultas, pengalaman tersebut dapat memperkaya pemahaman mahasiswa mengenai aspek hukum yang selama ini dipelajari secara teoritis.
Kuliah praktisi berlangsung dalam dua sesi dengan materi yang saling melengkapi.
Materi pertama disampaikan oleh Ketua Ombudsman Makassar, Ir. Andi Ihwan Patiroy, M.M., M.H., yang membahas mengenai maladministrasi.
Dalam sesi tersebut, mahasiswa diperkenalkan dengan berbagai persoalan yang dapat muncul dalam penyelenggaraan pelayanan publik serta pentingnya memahami indikasi tindakan atau praktik yang dapat dikategorikan sebagai maladministrasi.
Materi tersebut menjadi relevan bagi mahasiswa Fakultas Hukum karena pelayanan publik merupakan salah satu bidang yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Mahasiswa tidak hanya diajak memahami aturan secara normatif, tetapi juga melihat bagaimana persoalan pelayanan publik dapat berdampak terhadap hak masyarakat dan bagaimana mekanisme pengawasan dapat dijalankan.
Sementara materi kedua disampaikan oleh Wakil Ketua Komisioner Ombudsman Makassar, Dr. Muh. Irwan, S.H., M.H., yang mengangkat tema keterbukaan informasi dalam pelayanan publik.
Keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam menciptakan pelayanan publik yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui materi tersebut, mahasiswa memperoleh perspektif mengenai hubungan antara keterbukaan informasi, hak masyarakat untuk memperoleh informasi, serta penyelenggaraan pemerintahan yang transparan.
Ketua Laboratorium Hukum Fakultas Hukum UNSA, Ali Rahman, S.H., M.H., yang bertindak sebagai moderator dalam kegiatan tersebut, mengatakan bahwa kuliah praktisi dirancang untuk memberikan gambaran kepada mahasiswa mengenai bagaimana hukum bekerja dalam dunia pelayanan publik.
“Kegiatan kuliah praktisi ini ingin memberikan gambaran dan mengajarkan mahasiswa terkait bagaimana dan seperti apa hukum di dunia pelayanan publik. Hal ini tentunya sejalan dengan implementasi kebijakan Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” tegasnya.
Menurutnya, pembelajaran hukum akan menjadi lebih bermakna apabila mahasiswa mendapatkan kesempatan untuk berinteraksi langsung dengan praktisi yang berkecimpung dalam bidang tersebut.
Ruang akademik tidak hanya menjadi tempat mahasiswa memperoleh teori, tetapi juga menjadi tempat untuk menguji pemahaman tersebut melalui pengalaman nyata.
Dalam konteks ini, kuliah praktisi menjadi salah satu pendekatan pembelajaran yang mempertemukan dunia pendidikan tinggi dengan dunia profesional.
Materi tentang maladministrasi dan pelayanan publik juga memiliki relevansi yang luas dalam kehidupan masyarakat.
Mahasiswa hukum sebagai calon praktisi hukum, advokat, akademisi, aparatur, maupun profesional di bidang lainnya akan berhadapan dengan berbagai persoalan yang berkaitan dengan hukum dan pelayanan publik.
Karena itu, pemahaman mengenai hak masyarakat, kewajiban penyelenggara pelayanan, mekanisme pengawasan, serta pentingnya transparansi menjadi bekal yang penting.
Melalui kuliah praktisi, mahasiswa juga dapat belajar mengenali persoalan hukum dari sudut pandang yang lebih konkret.
Mereka dapat mengajukan pertanyaan langsung kepada praktisi, mendiskusikan persoalan yang terjadi di lapangan, sekaligus memperoleh gambaran mengenai tantangan yang dihadapi dalam menciptakan pelayanan publik yang berkualitas.
Kehadiran praktisi dalam kegiatan akademik juga memperkuat pola pembelajaran yang kontekstual.
Bagi Fakultas Hukum UNSA, kegiatan seperti ini dapat menjadi bagian dari upaya menghadirkan proses pendidikan yang tidak hanya berorientasi pada penguasaan teori, tetapi juga kemampuan mahasiswa memahami persoalan hukum dalam kehidupan nyata.
Interaksi antara mahasiswa dan praktisi memungkinkan terjadinya pertukaran pengalaman dan pengetahuan.
Mahasiswa dapat memperoleh pemahaman mengenai bagaimana sebuah persoalan pelayanan publik dianalisis, sementara pengalaman praktis yang dibawa oleh narasumber dapat menjadi bahan diskusi akademik yang memperkaya perspektif mahasiswa.
Kuliah praktisi tersebut berlangsung selama kurang lebih tiga jam.
Puluhan mahasiswa Fakultas Hukum UNSA dari angkatan 2019, 2020, dan 2021 mengikuti kegiatan dengan antusias.
Kehadiran mahasiswa dari beberapa angkatan menunjukkan bahwa materi yang dibahas memiliki relevansi bagi mahasiswa pada berbagai tingkat pendidikan.
Selain mahasiswa, kegiatan juga dihadiri sejumlah dosen Fakultas Hukum UNSA, di antaranya Asbullah Thamrin, S.H., M.H., dan Nurhidayah, S.H., M.H.
Keterlibatan dosen dalam kegiatan tersebut sekaligus memperkuat posisi kuliah praktisi sebagai bagian dari proses pembelajaran akademik, bukan sekadar kegiatan tambahan di luar perkuliahan.
Kerja sama antara Ombudsman Makassar dan Universitas Sawerigading yang ditindaklanjuti melalui kuliah praktisi menunjukkan pentingnya memastikan sebuah MoU diterjemahkan ke dalam kegiatan yang memberikan manfaat konkret.
Bagi mahasiswa Fakultas Hukum UNSA, kolaborasi tersebut membuka akses terhadap pengalaman praktis dan wawasan mengenai pelayanan publik.
Bagi Ombudsman, lingkungan perguruan tinggi menjadi ruang strategis untuk memperkenalkan pemahaman mengenai pengawasan pelayanan publik kepada generasi muda.
Sementara bagi masyarakat, pendidikan hukum yang lebih kontekstual diharapkan dapat turut melahirkan calon-calon profesional hukum yang memahami persoalan pelayanan publik dan memiliki kepedulian terhadap pemenuhan hak masyarakat.
Melalui kegiatan tersebut, Fakultas Hukum UNSA kembali menegaskan pentingnya menghubungkan teori hukum, pengalaman praktisi, dan kebutuhan masyarakat dalam proses pendidikan.
Kuliah praktisi tentang maladministrasi dan keterbukaan informasi pun menjadi salah satu contoh bagaimana kerja sama antara perguruan tinggi dan lembaga pengawas pelayanan publik dapat diterjemahkan menjadi kegiatan akademik yang memberikan pengalaman langsung kepada mahasiswa.
Dengan pola kolaborasi semacam ini, pendidikan hukum diharapkan semakin dekat dengan realitas kehidupan masyarakat dan mampu menyiapkan lulusan yang tidak hanya memahami hukum secara teoritis, tetapi juga mampu melihat, menganalisis, dan memahami persoalan hukum dalam praktik.