Program Kerja Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi Universitas Sawerigading Makassar (Satgas PPKPT UNSA Makassar) disusun berdasarkan Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 guna menciptakan lingkungan kampus yang aman, inklusif, dan bebas dari 6 bentuk kekerasan (fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi, dan intoleransi).
Secara umum, rencana program kerja Satgas PPKPT dibagi ke dalam empat bidang utama:
1. Bidang Pencegahan (Edukasi & Sosialisasi) Fokus pada membangun kesadaran kritis sivitas akademika dan menghilangkan normalisasi kekerasan di kampus. Sosialisasi Regulasi: Memasukkan materi anti-kekerasan dalam Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB). Kampanye Kreatif: Membuat konten edukasi digital lewat akun resmi media sosial kampus. Survei Rutin: Melaksanakan survei kondisi kekerasan kampus minimal 6 bulan sekali. Pedoman Kampus: Menyusun buku saku atau SOP internal mengenai kode etik mahasiswa dan dosen.
2. Bidang Penanganan & Investigasi (Respons Kasus) Fokus pada penegakan keadilan, pemrosesan laporan, serta menjaga kerahasiaan identitas pihak terlibat. Kanal Pelaporan: Menyediakan nomor hotline WhatsApp, formulir daring, dan ruang pengaduan fisik. Pemeriksaan Awal: Melakukan verifikasi bukti-bukti awal serta klasifikasi jenis pelanggaran. Sidang Investigasi: Memanggil pelapor, terlapor, saksi, dan ahli guna mengumpulkan data objektif. Rekomendasi Sanksi: Menyusun draf rekomendasi sanksi administratif/akademik kepada Rektor/ Pimpinan.
3. Bidang Pendampingan & Pemulihan (Keberpihakan Korban) Fokus memberikan dukungan penuh agar korban tidak mengalami trauma berkepanjangan dan hambatan studi.Konseling Psikologis: Bekerja sama dengan psikolog klinis atau Unit Layanan Psikologi kampus.Bantuan Hukum: Menyediakan advokasi hukum jika kasus berlanjut ke ranah pidana di kepolisian.Akomodasi Akademik: Menjamin korban tetap dapat mengikuti perkuliahan dengan aman tanpa intimidasi.
4. Bidang Kemitraan & Evaluasi (Sistem Berkelanjutan) Fokus membangun jejaring eksternal untuk memperkuat fungsi pengawasan Satgas.Sinergi Eksternal: Menjalin MoU dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) serta Kepolisian (Polda/Polrestabes). Pelaporan LLDIKTI: Melakukan pendataan dan pengiriman laporan berkala kinerja Satgas ke LLDIKTI/ Kementerian.