Pengabdian Kepada Masyarakat
Pengabdian Kepada Masyarakat
Kanwil Kemenkum Sulsel dan Universitas Sawerigading Jalin Sinergi Strategis Bidang Hukum dan Kekayaan Intelektual
Liputan Tim Satgas PPKPT UNSA Makassar
Penguatan kolaborasi antara perguruan tinggi dan pemerintah terus menjadi bagian penting dalam mendorong lahirnya inovasi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta penguatan kesadaran hukum di tengah masyarakat.
Semangat tersebut diwujudkan melalui inisiatif kerja sama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) dan Universitas Sawerigading (Unsa) Makassar.
Penjajakan kerja sama tersebut dibahas dalam pertemuan antara Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, dengan Rektor Unsa Makassar, Prof. A. Melantik Rompegading, pada Kamis (15/5) di Kantor Kanwil Kemenkum Sulsel.
Pertemuan ini menjadi momentum penting untuk mempertemukan kekuatan pemerintah di bidang pelayanan dan pembinaan hukum dengan potensi akademik yang dimiliki perguruan tinggi.
Kerja sama yang digagas tidak hanya berorientasi pada aspek administratif, tetapi diarahkan untuk membangun ekosistem hukum, penelitian, inovasi, dan kekayaan intelektual yang dapat memberikan manfaat lebih luas bagi civitas akademika maupun masyarakat Sulawesi Selatan.
Salah satu bidang strategis yang menjadi perhatian dalam sinergi tersebut adalah pendampingan pengajuan dan perlindungan kekayaan intelektual.
Langkah ini dinilai penting mengingat perguruan tinggi merupakan salah satu lingkungan yang memiliki potensi besar dalam menghasilkan karya intelektual. Berbagai hasil penelitian, inovasi dosen, karya mahasiswa, produk kreatif, maupun temuan akademik memiliki potensi untuk dikembangkan dan mendapatkan perlindungan hukum.
Namun, karya yang dihasilkan melalui proses akademik tidak akan memberikan manfaat optimal apabila belum memiliki perlindungan kekayaan intelektual yang memadai.
Karena itu, kolaborasi Kanwil Kemenkum Sulsel dan Unsa diharapkan dapat memberikan pemahaman sekaligus pendampingan kepada dosen dan mahasiswa mengenai pentingnya melindungi karya yang mereka hasilkan.
Pendampingan tersebut juga diharapkan mampu mendorong semakin banyak karya akademik yang tidak hanya berhenti sebagai tugas kuliah atau hasil penelitian, tetapi dapat dikembangkan menjadi inovasi yang memiliki nilai manfaat dan ekonomi.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel Andi Basmal menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki posisi strategis dalam menghasilkan penelitian dan inovasi.
Menurutnya, sinergi dengan perguruan tinggi merupakan langkah penting untuk mendukung pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi sekaligus memperkuat ekosistem kekayaan intelektual di Sulawesi Selatan.
“Sinergi dengan perguruan tinggi sangat penting untuk mendukung pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Ini merupakan wujud nyata komitmen kami dalam mendorong kemajuan penelitian dan inovasi yang dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas permohonan kekayaan intelektual di Sulawesi Selatan,” ungkap Andi Basmal.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa kerja sama dengan Unsa tidak hanya dipandang sebagai hubungan kelembagaan, tetapi juga sebagai bagian dari upaya membangun budaya inovasi di lingkungan pendidikan tinggi.
Perguruan tinggi dapat menjadi ruang tumbuh bagi gagasan-gagasan baru, sementara pemerintah melalui Kanwil Kemenkum Sulsel dapat memberikan dukungan dari sisi pelayanan, pemahaman, serta perlindungan hukum terhadap karya yang dihasilkan.
Dengan pola kolaborasi tersebut, proses menghasilkan inovasi diharapkan dapat berjalan beriringan dengan upaya memberikan kepastian dan perlindungan terhadap hasil inovasi tersebut.
Kerja sama yang dirancang juga mencakup bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Pada aspek pendidikan, sinergi dapat membuka ruang bagi peningkatan pemahaman mahasiswa dan dosen mengenai berbagai aspek hukum, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan hukum, kekayaan intelektual, administrasi hukum umum, serta tugas dan fungsi Kementerian Hukum.
Kehadiran praktisi dan unsur pemerintah dalam lingkungan akademik dapat memperkaya perspektif mahasiswa. Pengetahuan yang diperoleh di ruang kuliah dapat dipertemukan dengan pengalaman praktis yang terjadi dalam pelayanan hukum di lapangan.
Sementara pada bidang penelitian, kedua institusi memiliki peluang untuk mengembangkan kajian bersama terhadap berbagai persoalan hukum dan sosial yang berkembang di masyarakat.
Kolaborasi penelitian tersebut dapat diarahkan untuk menghasilkan rekomendasi berbasis akademik yang relevan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan kebijakan hukum.
Adapun dalam bidang pengabdian kepada masyarakat, kerja sama dapat diwujudkan melalui edukasi dan penyuluhan hukum kepada masyarakat, termasuk peningkatan pemahaman mengenai kekayaan intelektual dan pentingnya memberikan perlindungan terhadap karya serta produk kreatif.
Rektor Unsa Makassar Prof. A. Melantik Rompegading menyambut positif rencana kerja sama tersebut.
Menurutnya, kolaborasi dengan Kanwil Kemenkum Sulsel memiliki arti penting bagi pengembangan lingkungan akademik di Unsa, khususnya dalam memberikan perlindungan terhadap karya intelektual yang dihasilkan oleh dosen dan mahasiswa.
“Kerjasama ini akan memberikan perlindungan hukum terhadap karya-karya civitas akademik kampus, mendorong inovasi, meningkatkan reputasi kampus, serta membuka peluang kreativitas bagi seluruh dosen dan mahasiswa,” jelasnya.
Ia menilai, perlindungan terhadap kekayaan intelektual harus menjadi bagian dari budaya akademik.
Ketika dosen dan mahasiswa memahami bahwa karya mereka memiliki nilai dan dapat memperoleh perlindungan hukum, maka akan muncul dorongan yang lebih besar untuk menghasilkan penelitian, tulisan, inovasi, maupun karya kreatif lainnya.
Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat memperkuat reputasi perguruan tinggi sebagai institusi yang tidak hanya menghasilkan lulusan, tetapi juga melahirkan gagasan dan inovasi yang memberikan kontribusi bagi masyarakat.
Sinergi di bidang kekayaan intelektual juga memiliki dimensi yang lebih luas, yakni membuka peluang agar hasil kreativitas dan penelitian dapat dikembangkan menjadi produk yang memiliki nilai ekonomi.
Karya ilmiah, teknologi, desain, produk kreatif, maupun berbagai bentuk inovasi yang lahir dari lingkungan kampus dapat menjadi bagian dari ekosistem ekonomi berbasis pengetahuan apabila dikelola dan dilindungi secara tepat.
Karena itu, pemahaman mengenai kekayaan intelektual menjadi semakin relevan bagi mahasiswa dan dosen.
Perguruan tinggi tidak hanya dituntut menghasilkan pengetahuan, tetapi juga memiliki peluang untuk menghubungkan pengetahuan tersebut dengan kebutuhan masyarakat dan dunia usaha.
Dalam konteks inilah kerja sama dengan Kanwil Kemenkum Sulsel diharapkan dapat memberikan jalur yang lebih jelas bagi civitas akademika Unsa untuk memahami proses perlindungan karya sekaligus melihat peluang pengembangan inovasi.
Dari perspektif pembangunan daerah, penguatan kekayaan intelektual juga memiliki keterkaitan dengan pertumbuhan ekonomi.
Semakin banyak inovasi dan karya masyarakat yang mendapatkan perlindungan hukum, semakin terbuka pula peluang untuk mengembangkan karya tersebut secara berkelanjutan.
Kanwil Kemenkum Sulsel melihat kolaborasi dengan perguruan tinggi sebagai salah satu instrumen untuk memperkuat ekosistem tersebut.
Melalui kolaborasi ini, Kanwil Kemenkum Sulsel optimistis dapat mendukung kebijakan pemerintah dalam membangun dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui penguatan aspek hukum dan kekayaan intelektual.
Sementara bagi Unsa, kerja sama tersebut menjadi peluang untuk memperkuat peran perguruan tinggi sebagai pusat pendidikan, penelitian, inovasi, sekaligus pengabdian kepada masyarakat.
Pertemuan tersebut turut dihadiri jajaran pimpinan Kanwil Kemenkum Sulsel, di antaranya Kepala Divisi Pelayanan Hukum Demson Marihot dan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Heny Widyawati.
Dari pihak Unsa Makassar hadir Wakil Rektor III Adi Sumandiyar, Dekan Fakultas Hukum Dr. Dian Eka Kusuma, serta Wakil Dekan III Fakultas Hukum Asbullah Thamrin.
Kehadiran jajaran kedua institusi memperlihatkan bahwa sinergi tersebut mendapatkan perhatian pada level kelembagaan dan memiliki ruang untuk dikembangkan menjadi program kerja yang lebih konkret.
Bagi Fakultas Hukum Unsa, kerja sama tersebut sekaligus memperkuat posisi fakultas sebagai ruang akademik yang mempertemukan teori hukum dengan praktik pelayanan dan pembinaan hukum di lapangan.
Mahasiswa dapat memperoleh pengalaman yang lebih kontekstual, sementara dosen memiliki peluang memperluas jaringan penelitian dan pengabdian melalui kolaborasi dengan institusi pemerintah.
Kerja sama antara Kanwil Kemenkum Sulsel dan Universitas Sawerigading pada akhirnya tidak hanya berbicara mengenai hubungan antarlembaga.
Lebih jauh, sinergi ini menyentuh kebutuhan mendasar dalam pembangunan sumber daya manusia, yakni bagaimana pendidikan tinggi mampu menghasilkan lulusan yang memahami hukum, memiliki kemampuan berpikir kritis, mampu menghasilkan inovasi, serta memahami pentingnya perlindungan terhadap karya intelektual.
Kolaborasi tersebut juga membuka ruang agar hasil penelitian dan kreativitas di lingkungan kampus dapat memperoleh pendampingan yang lebih baik dan memiliki peluang untuk dikembangkan menjadi sesuatu yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dengan mempertemukan kekuatan akademik Unsa dan kapasitas pelayanan hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, kerja sama ini diharapkan menjadi bagian dari upaya membangun budaya hukum dan inovasi yang semakin kuat di Sulawesi Selatan.
Pada akhirnya, keberhasilan sinergi ini akan sangat ditentukan oleh sejauh mana gagasan yang dibahas dapat diterjemahkan menjadi program nyata, berkelanjutan, dan dapat dirasakan langsung oleh dosen, mahasiswa, peneliti, pelaku inovasi, serta masyarakat.
Dari ruang pertemuan kelembagaan, kerja sama tersebut diharapkan bergerak menuju ruang pendidikan, penelitian, pelayanan, dan pengabdian—hingga akhirnya melahirkan karya yang terlindungi, inovasi yang berkembang, serta sumber daya manusia yang semakin siap menghadapi tantangan hukum dan ekonomi berbasis pengetahuan.